TATA CARA PENGADUAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMP NEGERI 8 JAKARTA
Dalam rangka mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel, PPID SMP Negeri 8 Jakarta menyediakan saluran bagi masyarakat (guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, peserta didik, dan masyarakat umum) untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh warga sekolah.
Berikut adalah tata cara menyampaikan pengaduan:
- MELALUI FORMULIR PENGADUAN LANGSUNG
- Masyarakat dapat datang langsung ke kantor PPID SMP Negeri 8 Jakarta pada jam kerja.
- Formulir pengaduan dapat diminta dan diisi di tempat. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
- Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan kepada petugas PPID untuk diproses lebih lanjut.
- MELALUI SURAT ELEKTRONIK (EMAIL)
- Pengaduan dapat dikirimkan melalui alamat email resmi sekolah:
ppid@smpn8jakarta.sch.id - Dalam email, harap cantumkan subjek: “PENGADUAN – [Nama Terang/Pilihan Anonim]”.
- Jelaskan kronologi, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung (jika ada) secara jelas dan lengkap.
- Pengaduan dapat dikirimkan melalui alamat email resmi sekolah:
- MELALUI TELEPON
- Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau konsultasi terlebih dahulu melalui nomor telepon sekolah:
(021) 3909349 - Panggilan akan diterima oleh petugas tata usaha dan dicatat sebagai laporan untuk kemudian diteruskan kepada PPID dan Pimpinan Sekolah.
- Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau konsultasi terlebih dahulu melalui nomor telepon sekolah:
- MEKANISME TINDAK LANJUT PENGADUAN. Semua pengaduan yang masuk akan dicatat dan didokumentasikan oleh PPID.
b. PPID akan meneruskan laporan kepada Pimpinan Sekolah (Kepala Sekolah) untuk ditindaklanjuti.
c. Pimpinan Sekolah akan menugaskan tim yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas laporan yang diterima.
d. Tim yang ditugaskan akan memproses dan menyelidiki laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Pimpinan Sekolah untuk diambil keputusan lebih lanjut.
f. Keterbukaan informasi mengenai hasil akhir pengaduan akan disampaikan dengan memperhatikan asas kehati-hatian dan kerahasiaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kontak dan Lokasi:
PPID SMP Negeri 8 Jakarta
Alamat : Jl. Pegangsaan Barat No.1, RT.1/RW.2, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Telepon : (021) 3145570
Email : ppid@smpn8jakarta.sch.id
Website : https://smpn8jakarta.sch.id/ (untuk informasi data pokok sekolah)
Demikian Tata Cara Pengaduan ini kami sampaikan. Partisipasi masyarakat sangat kami hargai dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.
Hormat Kami,
PPID SMP Negeri 8 Jakarta
