MAKLUMAT PELAYANAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMP NEGERI 8 JAKARTA
Dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID SMP Negeri 8 Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang prima dan berkualitas. Untuk itu, kami menyampaikan maklumat pelayanan sebagai berikut:
- Komitmen Hukum dan Pelayanan:
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan SMP Negeri 8 Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. - Kemudahan Akses:
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui prosedur yang sederhana dan biaya yang terjangkau. - Akurasi Informasi:
Menyediakan dan menyampaikan informasi publik yang akurat, benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. - Ketersediaan Daftar Informasi:
Menyediakan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai pedoman mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. - Pelayanan Proaktif:
Bertindak proaktif dalam memenuhi hak masyarakat akan informasi serta menjamin ketersediaan informasi dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Fasilitas yang Memadai:
Menyediakan ruang dan fasilitas pelayanan yang nyaman, tertib, dan layak untuk mendukung kelancaran proses pelayanan informasi. - Pelayanan yang Profesional dan Beretika:
Memberikan pelayanan secara adil, tidak diskriminatif, serta dengan sikap dan perilaku yang sopan dan santun. - Sumber Daya Manusia yang Berkualitas:
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi, kompeten, dan siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. - Kepatuhan Biaya:
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan layanan informasi publik.
Demikian Maklumat Pelayanan ini kami sampaikan untuk menjadi pedoman bersama dan sebagai bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat.
Hormat Kami,
PPID SMP Negeri 8 Jakarta
